Saat polisi tiba di rumah, mereka melihat jasad Judith terlihat berlutut dengan tangan kanannya bertumpu di tempat tidur.
Tubuh Judith diikat dengan kabel listrik dan ditiup dengan kantong plastik yang kemudian ditutup dengan beberapa lapis kain.
Dari hasil autopsi, pihak penyidik mengungkpakan Judith dibunuh antara tanggal 11 hingga 18 Desember dengan cara dipukul palu sebanyak 14 kali.
Atas perbuatannya ini, Dale di hukum penjara seumur hidup dengan jangak waktu minimal 21 tahun 6 bulan.
Kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak pun pernah terjadi di Tanah Air.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, kasus pembunuhan ini terjadi di Jepara, dengan pelaku seorang remaja 17 tahun yang membunuh ibunya dengan sebilah pisu.
menurut polisi, korban sempat meminta anaknya untuk tidak mengaku telah melukai dan membunuh dirinya.
"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (21/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, MF sempat menuruti permintaan terakhir korban tersebut.
"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," terang Rozi.
GridPop.ID (*)