Follow Us

Pilih Mundur dari TNI Demi Jabat Kepala BKKBN, Mantan Perwira AU Berpangkat Kolonel Ini Tak Dapat Gaji Gegara Hal Tak Terduga Ini, Nasibnya Kini Sungguh Memilukan

Lina Sofia - Minggu, 03 Oktober 2021 | 06:02
 
BKKBN
Sonora/Bovend S

BKKBN

"Ada lima orang yang dilantik, tiga orang sebagai kepala perwakilan dan dua orang lagi untuk jabatan direktur," kenang Rusnawi sembari mengelap keringat di wajahnya.

Rusnawi tinggalkan pangkat kolonel TNI AU justru tertipu jabatan di BKKBN.

Rusnawi tinggalkan pangkat kolonel TNI AU justru tertipu jabatan di BKKBN.

Nama Hasto tercantum dalam surat keputusan pengangkatan pegawai BKKBN. Rusnawi ingat, saat prosesi pelantikan, hanya dibacakan nama dan pangkat. Sedangkan NIP tidak disebut.

"Kalau dibacakan saya pasti ingat, jumlahnya 18 digit, angka di belakangnya itu nol semua, tidak tahu saya dapat dari mana angka itu," kata Rusnawi.

Setelah pelantikan usai, Rusnawi dan para pejabat yang baru dilantik langsung berkumpul di ruang kerja Hasto.

Mereka diberikan pengarahan soal pekerjaan di BKKBN dan diminta secepatnya meluncur ke wilayah tugas masing-masing.

Masalah mulai terjadi Rusnawi tidak menyangka bahwa momen yang seharusnya menjadi babak baru pengabdiannya sebagai aparatur negara, justru menjadi persoalan berat.

Tak lama berselang, ternyata NIP yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatannya bodong alias tidak terdaftar di BKN.

Tentu saja nomor tersebut juga tidak diakui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Alhasil, kas negara tidak bisa menggelontorkan gaji maupun tunjangan jabatan kepada Rusnawi selaku Kepala Perwakilan BKKBN NTB.

Baca Juga: Suaminya Resmi Naik Pangkat Jadi Kapolres Gowa, Uut Permatasari Siap Diboyong ke Sulawesi Selatan: Kami Pamit!

Karena tak kunjung mendapatkan haknya, pada 1 September 2020, Rusnawi memutuskan berhenti dari jabatannya. Namun, kata dia, pemberhentian tersebut tak resmi.

Rusnawi tak merinci pemberhentian tak resmi yang dimaksud. Yang jelas, pada 1 Januari 2021, surat keputusan (SK) pengangkatannya dibatalkan.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular