Hal itu diungkap dalam kanal YouTube HITZ Infotainment yang tayang pada Jumat (01/9/2021).
Ustaz Solmed menjelaskan alasan mengapa harus dilakukan ijab lagi padahal sudah menikah siri.
Ia menyebut, saat menikah siri hanya sedikit yang menyaksikan momen sakral tersebut.
Itu lah sebabnya, boleh saja jika ingin melaksanakan akad lagi dengan disaksikan oleh banyak orang.
"Karena secara siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang bisa menyaksikan secara langsung dengan banyak,"
"Akhirnya, dibuatlah salah satu acara untuk bisa disaksikan banyak orang," ucap Ustaz Solmed.
Kemudian, Ustaz Solmed tak mempermasalahkan tentang adanya pernikahan resmi setelah melangsungkan pernikahan siri.
Lantas sang ustaz menyampaikan tentang hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.
Menurut ustaz Solmed, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.
"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa,"
"Yang kedua, tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.