Sementara itu, Direktur Politeknik Pertanian negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenagga, Msi memastikan akan memberikan sanksi berat atas kasus perselingkuhan ini.
Iajugamembenarkan bahwa LL adalah dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin dan GM adalah mahasiswi dari lembaga yang sama.
Berdasarkan pada kebijakan lembaga, Thomas mengatakan bahwa LL dan GM akan dikenakan sanksi tegas.
“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,”jelas Thomas.
Terkait pencabutan laporan dari kepolisian yang dilakukan oleh pihak terkait juga ditanggapi oleh Thomas.
Menurutnya, meski kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak akan memengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini.
Salah satunya adalah GM akan terancam drop out (DO).
LL pun angkat suara setelah kasusnya hampir seminggu membuat heboh.
LL menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Pos-Kupang.com melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (14/1/2019) siang.
LL yang merupakan jebolan S3 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini mengakuterguncangpasca kasusnya mencuat ke publik.
Ia juga mengaku ingin menenangkan diri terlebih dahulu daripersoalan yang menderanya.