Meski begitu, Bima mengatakan jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara hingga ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham tengah memeriksa Rafly N Tilaar buntut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan CPNS.
"Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait pengaduan terhadap saudara Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Terkait materi pemeriksaan atau hasil kesimpulan yang didapat Kementerian sejauh ini masih belum dibeberkan lebih lanjut.
Rika mengatakan bahwa proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung. Termasuk, penyidikan terkait dugaan pidana yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
"Masih proses, tentang adanya penipuan atau tidak itu deliknya kepolisian, ranahnya kepolisian," tambah Rika.
Rafly diketahui merupakan salah satu pegawai di Ditjen PAS.
Ia diperiksa setelah tersandung kasus dugaan penipuan tes CPNS. Rika tak mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai status kepegawaian dari menantu Nia Daniaty tersebut.
Sementara dilansir dari Kompas.tv, pihak Olivia Nathania melalui tim kuasa hukum, Susanti Agustina akhirnya angkat bicara menanggapi kasus ini.
Ia mengungkap jika saat ini sang klien tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan klarifikasi.