"Setelah percekcokan tersebut, pelaku pulang ke rumahnya mengambil celurit," kata AKP Tomy Prambana, Senin (27/9/2021).
Usai mengambil celurit, pelaku langsung menuju rumah korban.
Setiba di rumah korban, pelaku langsung membuka celurit yang masih tertutup wadahnya dan langsung membacokkan celurit itu kurang lebih dua kali ke arah leher kanan belakang korban.
Setelah tertebas celurit, korban langsung jatuh tengkurap.
Kemudian, pelaku kembali menebaskan celurit sebanyak dua kali dengan posisi bacokan yang sama, dan beberapa tebasan celurit ke arah kepala korban hingga tak bergerak.
"Sore itu kami langsung berhasil menangkap pelaku atas nama HS yang masih keponakan korban," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa sebilah celurit yang terdapat bercak darah dengan panjang 65 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung celurit terbuat dari kulit berwarna coklat.
"Kami juga amankan baju korban dan baju pelaku," jelasnya.
Berdasarkan pantauan TribunMadura.com di lokasi kejadian, korban ditebas oleh pelaku tepat di depan pintu masuk halaman rumahnya.
Mayat korban bersimbah darah dengan keadaan tubuh terbaring menghadap ke barat.