Namun, Senin (27/9/2021) sekira Pukul 05:00 Wita korban menghebuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu, pelaku telah diamankan aparat kepolisian di Markas Kepolisian Resor Konawe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.
Dalam kasus yang hampir serupa seorang istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial NS (39), tewas usai dianiaya suaminya CD (37) selama berjam-jam.
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan tongkat besi. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengaku kepada suaminya sudah jalan dengan pria lain.
Mendengar itu, sambung Yohanes, pelaku cemburu dan emosi hingga melakukan penganiayaan. Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tangan dan besi.
"Pada malam itu, pelaku tersulut emosi karena cemburu lantaran istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain," kata Yohanes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
"Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam, hingga tengah malam," sambungnya.
Kata Yohanes, penganiayaan yang dilalukan CD terhadap NS disaksikan istri siri pelaku.
Saat itu, sambung Yohanes, istri kedua CD sempat melerai, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.