Menanggapi hal ini Ustaz Munawir sempat menjelaskan terkait ijab kabul yang kembali dilakukan mempelai pria yang sudah menikah siri dengan istrinya.
Melansir dari Tribun Jabar, Ustaz Munawir mengatakan ijab kabul yang dilakukan dua kali yakni saat nikah siri dan nikah resmi di depan KUA itu diperbolehkan.
"Ketika pernah menikah secara agama, secara siri terus kemudian secara negara,"
"Dan kemudian ketika refersi itu untuk mengucapkan ijab kabul lagi tidak jadi masalah," kata Ustaz Munawir
Adapun penjelasan terkait alasan diperbolehkannya mengulang ijab kabul pada penrikahan resmi di depan KUA.
"Tujuannya biar tidak ada rasa uneg-uneg yang tidak nyaman. Setelah itu (nikah siri) dihabarkan, di dalam resepsi mengucapkan ijab dan kabul lagi, itu diperbolehkan dan juga tidak apa-apa," sambung sang ustaz.
GridPop.ID (*)