Lalu ada pula foto istrinya yang berhubungan seks dengan atasan kantornya, dengan wajah mereka berdua terlihat.
Pelaku kembali ke rumah istrinya tak lama kemudian dan mengembalikan ponselnya, tanpa memberitahukan dia sudah mengambil gambar tersebut.
Pada 12 Februari 2020 pukul 08.00, tersangka memutuskan mengunggah bukti perselingkuhan istrinya ke Facebook.
"Sehingga semua orang bisa melihatnya," kata jaksa penuntut di pengadilan. Pelaku mengaku dia tidak ingin ada yang bernasib sepertinya.
Sebelum mengunggah, ia menyetel tombol unggahan ke "publik". Bahkan, dia menyertakan nama dan alamat kerja atasan istrinya.
Dia menggambarkan si pria sebagai perusak rumah tangga orang, dan meminta publik untuk berhati-hati dengannya.
Hanya dalam hitugan jam, unggahan itu dikomentari 1.000 netizen dan disukai lebih dari 3.000 kali, serta dibagikan sekitar 2.000 kali.
Pelaku kemudian memutuskan untuk menghapus unggahannya karena kaget dan tidak menyangka akan mendapat perhatian sebesar itu.
Atas dakwaan pencurian, jika terbukti bersalah pria itu akan dihukum selama tujuh tahun sekaligus didenda.
Sementara untuk dakwaan membagikan gambar tak senonoh, dia terancam dipenjara lima tahun, didenda, atau dicambuk.
Sementara dilansir dari TribunBali.com, kisah perselingkuhan juga pernah terjadi di Denpasar, Bali.