Follow Us

Demi Nikahkan Istri Sendiri dengan Pria Lain, Oknum Perangkat Desa Nekat Lakukan Tindakan di Luar Nalar yang Berujung ke Jeruji Besi

Sintia N - Rabu, 22 September 2021 | 06:02
 
Ilustrasi poliandri
ABRAMS
ABRAMS

Ilustrasi poliandri

Menemukan kecocokan, AK pun mengajak Badriyah menikah usai berpacaran dua minggu.

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.

Pernikahan AK dan Badriyah sendiri sudah berjalan selama tiga bulan.

Selama itu, Badriyah mendapat nafkah Rp 450 ribu tiap pekan yang akan ia berikan kepada Sucipto.

Baca Juga: Dituding Nikahi Pedangdut Istri Orang, Penabuh Kendang Ini Buka Suara Ungkap Statusnya hingga Bungkam Mulut Nyinyir Netizen dengan Foto Buku Nikah: Kesayanganku!

Soal urusan ranjang, di malam hari Badriyah menghabiskannya dengan AK.

Sementara saat siang hari ia akan pulang ke rumah Sucipto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebagai informasi, poliandri merupakan sebuah bentuk poligami dimana seorang wanita memiliki dua suami atau lebih pada saat yang sama.

Melansir Kompas.com, poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang sitri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Untuk pria yang melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Source : Kompas.com Sosok.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular