Meski begitu, kondisi kejiwaan si dokter tak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya.
Maka dari itu, proses hukum masih dapat terus dilanjutkan.
Iqbal menambahkan, tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan.
Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.
Tak hanya itu, Iqbal menerangkan ada enam tahapan yang harus dilalui apabila pelaku tindak pidana dinyatakan gangguan jiwa.
Antara lain adalah tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.
Sebagai informasi, pelaku merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.
Saat suami korban tak berada di rumah, pelaku mengintip korban saat mandi lalu melakukan onani.
Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Dilansir dari Tribunstyle.com via GridHype.ID, Nia Lishayati dari LRC-KJHAM yang mendapat rujukan kasus tersebut menyatakan, berdasar keterangan korban jika pelaku diduga melakukan pelecehan seksual mencampur sperma ke makan sejak Oktober 2020.