Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Marlina menyebut pihaknya akan menunggu panggilan secara resmi terkait proses pengaduan.
"Pihak MUI selaku tempat berkumpulnya para ulama Indonesia yang berkompeten, berkapasitas untuk menjawab apa yang klien kita tanya," ujar Sunan.
Perempuan 34 tahun ini sebelumnya mengaku mendapat paksaan berhubungan seksual yang diharamkan agama, parahnya bahkan hingga menimbulkan cedera.
Hasil visum yag telah dilakukan, dilaporkan ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian organ vital belakang, hingga stadium 4.
"Saya sudah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok.
Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," kata Marlina di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).
Sementara itu dilansir dari Tribunmedan.com, Mansyardin Malik justru mengaku telah menjatuhkan talak pada Marlina yang dinikahi secara siri tersebut.
Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Marlina.
Mansyardin Malik mengaku menjatuhkan talak cerai pada sang istri siri lantaran kerap terlibat cekcok.
"Ada yang tidak jujur dan menyembunyikan sesuatu hingga sering cekcok," kata Halim Darmawan, pengacara ayah Taqy Malik, Senin (13/9/2021) seperti dilansir dari wartakota.
Talak cerai akhirnya dijatuhkan oleh Mansyardin pada 6 September 2021.