Setelah mendapat kesepakatan, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
2. Patok harga Rp 3 Juta
Sekali kencan, tersangka mematok tarif senilai Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
3. Barang bukti
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
4. Farid mengaku didorong istri lakukan praktik menyimpang
Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.
Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.
Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang.