Selain itu, mereka sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait, seperti subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.
"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa beberapa waktu lalu.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang ter-PHK atau bagi pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Berikut ini simak syarat dan cara mendaftarnya agar kalian berhasil lolos seleksi dilansir dariTribunnews.com.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka lamanwww.prakerja.go.id
2. Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, klik 'buat akun'