Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi.
Sementara itu, kini Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagaisyaratperjalanandarat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai Selasa (7/9).
Dengan demikian, STRP dinyatakan tak berlaku lagi sebagaisyaratperjalanandarat.
Dilansir dari Tribunnews.com,keputusan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada 6 September 2021.
"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakanaplikasiPeduliLindungi," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.
Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakanaplikasiPeduliLindungisebagai syarat jalan.
GridPop.ID (*)