Follow Us

Ibu-ibu Harus Tahu, Mulai 14 September Aturan Baru Masuk ke Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Daftar dan Penggunaannya

Lina Sofia - Rabu, 08 September 2021 | 17:22
 
Ke supermarket harus gunakan aplikasi PeduliLindungi
DOK. Kompas.com

Ke supermarket harus gunakan aplikasi PeduliLindungi

Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi.

Sementara itu, kini Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagaisyaratperjalanandarat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai Selasa (7/9).

Dengan demikian, STRP dinyatakan tak berlaku lagi sebagaisyaratperjalanandarat.

Dilansir dari Tribunnews.com,keputusan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada 6 September 2021.

"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakanaplikasiPeduliLindungi," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakanaplikasiPeduliLindungisebagai syarat jalan.

Baca Juga: Sedang Lakukan Pemeriksaan Tiba-tiba Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan? Jangan Risau dan Perhatikan Cara Ini Sebagai Solusi

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular