“Saya cuma melaksanakan tugas, mohon maaf ya,” tegas salah seorang anggota Satpol PP.
Di malam sebelumnya, razia sempat dilakukan polisi dalam rangka pengawasan kafe dan bar di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Polisi saat itu menemukan adanya kerumunan.
Padahal, pada Juli lalu, kafe ini berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta.
"Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," ujar Founder of Holywings Indonesia Ivan Tanjaya pada 5 Juli 2021.
"Kami ikut membantu negara dalam berperang melawan Covid-19 melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberi vaksin gratis kepada masyarakat.
Vaksinnya dari Polda, kami yang siapkan lokasinya," ujar Ivan.
Diketahui ada lima restoran Holywings di Jakarta yang menjadi lokasi vaksinasi tiap hari selama 1-10 Juli.
Kelimanya yakni Holywings Club V Jl Gatot Subroto, Holywings Tavern Kemang, Holywings Gold Kelapa Gading, Holywings Ground Tanjung Duren, dan Holywings Gading Serpong.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menegaskan akan memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran yang sama.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.