Follow Us

Nasib Saipul Jamil Terombang-ambing Imbas Petisi Boikot Sukses Ditanda Tangani Lebih dari 300 Ribu Orang, Sosok Ini Hadir dengan Pernyataan Mengejutkan

Ekawati Tyas - Minggu, 05 September 2021 | 21:02
 
Nasib Saipul Jamil terombang-ambing imbas petisi boikot yang tembus lebih dari 300 ribu tanda tangan
Tribunnews.com
Tribunnews.com

Nasib Saipul Jamil terombang-ambing imbas petisi boikot yang tembus lebih dari 300 ribu tanda tangan

Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.

Diketahui bahwa kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terbongkar pada 2016.

Pada saat kejadian, Saipul Jamil mengiming-imingi uang sebesar Rp 50.000 pada pria berinisial DS yang menjadi korban.

Tindakan Saipul Jamil tersebut kemudian membuatnya dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Kemudian, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akan tetapi majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan mengalami penolakan.

Baca Juga: Jeruji Besi Tak Jadi Penghalang, Saipul Jamil Diam-diam Sudah Buka Bisnis Baru Jauh Sebelum Resmi Dinyatakan Bebas, Kok Bisa?

Iajuga terjerat ke dalam kasus suap hingga membuat hukuman penjaranya bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular