"Itu adalah percakapan pribadi antara dua orang karena tersebar di media jadi heboh.
Tapi kalau kami lihat tidak ada unsur pidananya," ungkapnya.
Malah, disebutkan Rudi, si penyebar isi chat pribadi itu lah yang harus diungkap dan dilakukan proses hukum.
"Siapa yang menyerbarluaskan ke media sosial atau apapun itu seharusnya itu yang harus diungkap," imbuhnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunmedan.com, sebelumnya Ayu Thalia telah melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan pada 27 Agustus 2021 di Jakarta Pusat.
Ayu Thalia mengaku didorong dan ditarik Sean hingga ia terjatuh dari dalam mobil milik putra sulung Ahok tersebut.
Akan tetapi, pengakuan Ayu Thalia tersebut dibantah oleh pihak Sean.
Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy justru berujar bahwa Ayu Thalia lah yang menjatuhkan dirinya sendiri dari mobil.
"Terkait perkara yang dilaporkan ramai di media sosial terhadap tuduhan tersebut itu tidak benar.
Disangkal sama Nico bahwa dia tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong Ayu dari mobil," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
"Yang ada Thalia Ayu ke luar sendiri dan menjatuhkan dirinya sendiri," kata Ahmad Ramzy.