Erma kemudian meminta bantuan pada warga. Namun saat bantuan tiba Rusman sudah tak berdaya, sedangkan nyawa Fitriani sudah tak tertolong.
Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," terang IPTU Alamsyah.
Kasus serupa pernah terjadi di Jagakarsa, JAkarta Selatan pada Juli lalu.
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan pelakuk berinisial AR membunuh istrinya sendiri karena cemburu.
“Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021) siang.
Azis mengatakan, AR mengaku beberapa kali memergoki istrinya terlihat mesra dengan beberapa pria.
AR mengaku telah memendam cemburu dan dendam kepada istrinya sekitar lima tahun.
“Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang namun dia mencari kesempatan eksekusi,” ujar Azis.
GridPop.ID (*)