Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkaokan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, calon pembeli mengakui bahwa dia akan menyerahkan uang Rp 30 juta untuk diserahkan ke ibu bayi itu.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Namun, Luthfi tidak menjelaskan alasan yang membuat ibu itu nekat menjual bayinya tersebut.
Atas tindakan itu, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)