Follow Us

Tak Hanya Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Mall di Masa PPKM, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Jangan Sampai Keliru!

Andriana Oky - Rabu, 01 September 2021 | 18:22
 
Aplikasi PeduliLindungi
kompas

Aplikasi PeduliLindungi

GridPop.ID - Apliksi PeduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang populer di tengah PPKM yang diterapkan saat ini.

Pada dasarnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan upaya serius untuk melakukan tracing.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

Kini, setelah PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, sejumlah penyesuaian pun dilakukan guna mengendalikan penularan Covid-19.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, disebutkan berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

PPKM Level 2

1.Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Baca Juga: Harap Bersiap-siap, Pemerintah Tambahkan Fitur Baru pada Aplikasi PeduliLindungi, Jika Terdeteksi dan Nekat Aktivitas di Publik Bakal Langsung Ditindak Begini

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

2. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Baca Juga: Sedang Lakukan Pemeriksaan Tiba-tiba Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan? Jangan Risau dan Perhatikan Cara Ini Sebagai Solusi

4. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam melakukan skrining terhadap orang yang akan melakukan aktivitas atau memasuki tempat tertentu.

"Untuk memastikan apakah kondisi kesehatannya baik? Sudah divaksin atau belum? Sedang dalam konfirmasi positif atau tidak?" ungkap Sonny, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jadi Syarat Mutlak Saat Masuki Mal di Masa PPKM, Simak Berikut Ini Cara Melihat Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Scan QR Qode di Pedulilindungi

Sonny berharap, masyarakat mau menaati protokol kesehatan secara ketat, termasuk protokol kesehatan digital.

Masyarakat, menurut Sonny, dapat juga meningkatkan literasi terhadap penanganan Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Masyarakat dapat meningkatkan literasinya, jadi mereka berpartisipasi mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkannya ketika akan masuk ke mal, akan masuk ke tempat kerja dan terusnya," tutur Sonny.

Setiap langkah yang dilakukan pemerintah adalah untuk memulihkan kondisi di Indonesia.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jika Tak Terima SMS Pemberitahuan Usai Vaksin, Simak Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular