Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut sebagai cedera yang mengakibatkan kematian.
Meski bebas, pelaku justru mendapat 'hukuman' lain dari warganet di sana. Publik Korea Selatan murka dengan kasus ini menolak pembebasan terhadap pelaku.
Lewat berbagai komunitas online, publik Korea Selatan memulai petisi Bluehouse dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Hatiku sangat sakit, aku bahkan tidak sanggup melihat rekaman CCTV tersebut."
"Aku tidak percaya pelaku diizinkan bebas setelah melakukan itu (kekerasan) pada pacarnya."
"Bagaimana pengadilan bisa menolak perintah penangkapan?"
"Ini sangat menyedihkan. Ia (korban) adalah anak putri satu-satunya."
"Bagaimana mungkin ini bukan pembunuhan? Ia (pelaku) pasti berniat membunuh, melihat dari luka-luka korban."
Kasus A ini berbanding terbalik dengan seorang pemuda bernama Cammeron Herrin yang menewaskan seorang ibu dan anak di jalan pada saat Mei 2018 silam.
Kala itu Herrin masih berusia 18 tahun. Atas aksinya tersebut, Herrin dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun.
Diberitakan GridPop.ID, Kasus Cemeron Herrin ini sempat menjadi trending topic di Twitter karena dirinya mendapat pembelaan dari wargnet di berbagai negara.