Wanita berusia 28 tahun ini menambahkan bahwa dalam perkara ini, dirinya hanya sebagai pelengkap gugatan.
"Posisi Tina Toon Di Perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat," ujar Tina Toon.
Dilansir dari Tribunmedan.com, kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto mengonfirmasi perihal gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Dijelaskan oleh Iqbal bahwa lagu Bintang diubah nama penciptanya menjadi pihak lain.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal, mengutip dari laman Tribunnews.com, Minggu (28/8/2021).
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," sambungnya.
Bukan hanya Tina Toon yang digugat, namun juga sejumlah pihak lain.
Pihak tersebut yaitu Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.
"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.
Sementara Tina Toon dijelaskan oleh Iqbal ikut digugat karena yang membawakan lagu Bintang.