Saat dikonfirmasi soal ini, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira menekankan, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi pesawat udara memang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Jika tengah melakukan pemeriksaan terdapat kendala akses aplikasi PeduliLindungi atau calon penumpang tidak mampu menggunakan aplikasi tersebut, maka pemeriksaan akan dilakukan dengan cara manual oleh tim validasi dokumen kesehatan.
Tim validasi dokumen kesehatan yang dimaksud adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Secara manual maksudnya, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen kesehatan secara fisik," kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Kemudian ia menjelaskan, dokumen kesehatan misalnya surat keterangan negatif Covid-19, atau tes antigen.
Dokumen kesehatan secara fisik yang dijadikan sebagai persyaratan perjalanan bergantung tujuan dan dosis vaksinasi.
Jika pelaku perjalanan mengalami kendala dalam membuka aplikasi PeduliLindungi, dapat juga dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Perlu menunjukkan dokumen, termasuk sertifikat vaksinasi," ujar Taufan.
Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Ada dua tahap untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi