Menurut pengakuan tersangka, aksi pelemparan batu rata-rata dilaksanakan pada pukul 01.00 hingga pukul 06.00 WIB dengan sasaran mobil angkutan barang seperti truk dan mobil bak terbuka.
"Bahkan mobil anggota juga pernah menjadi sasaran pelaku melakukannya secara acak," ujar Djuhandani.
"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tandasnya.
GridPop.ID (*)