GridPop.ID -KorlantasPolritelah mengeluarkan aturan baru soal pergantianwarnapelatkendaraan.
Sumula yang awalnya berwarna dasar hitam kini diubah menjadi berwarna dasar putih.
Aturan soal perubahanwarnapelatkendaraantersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
DikutipSerambinews.comdari situsKorlantasPolripada Senin, 15 Agustus 2021, perubahanwarnapelatkendaraanini memang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Direncanakan, kebijakan baru tersebut akan berjalan pada tahun depan yaitu pada 2022.
Lantas, mengapa warna pelat nomor kendaraan yang digunakan saat ini harus diganti? dan kendaraan apa saja yang akan diberlakukan? serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.
Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021) menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik tau disebut juga denganElectronic Traffic Law Enforcement(ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.