Follow Us

Sakit Hati Hubungan Terlarangnya dengan Istri Orang Ketahuan, Pria Ini Nekat Tembak Suami Sah di Depan Anak Korban, Begini Kisah Tragisnya!

Lina Sofia - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 20:02
 
Ilustrasi Penembakan
Pixabay.com

Ilustrasi Penembakan

Dilansir dari Bangkapos.com, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain, satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.

Selain itu, sebuah kaos berlubang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tambah Kapolda.

Polisi mengimbau masyarakat membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.

Seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi, apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico.

Baca Juga: Kematiannya Jadi Misteri, Penyebab Tewasnya Ibu Tien Soeharto Diungkap Sosok Ini, Begini Detik-detik Berpulangnya Istri Presiden Kedua RI!

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Bangkapos.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular