Namun sayangnya, hingga kini polisi belum dapat memastikan darimana asal uang tersebut.
Uang hasil temuan Tuan A pun disita polisi sebagai barang bukti.
Nantinya, jika terbukti uang tersebut ada hubungannya dengan aksi kejahatan maka sepenuhnya akan menjadi hak milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Namun, jika ternyata uang tersebut adalah barang hilang maka pemilik aslinya diberi waktu enam bulan untuk mengklaim.
Tapi jika tidak ada yang mengklaim maka uang tersebut sepenuhnya akan menjadi orang yang menemukan yakni Tuan A.
Meski begitu, Tuan A harus membayar pajak sebesar 22 persen dari jumlah tersebut.
Sedangkan jika ternyata ada pemilik aslinya yang mengklaim uang tersebut maka Tuan A berhak menerima kompensasi sekitar 5 hingga 10 persen.
GridPop.ID (*)