Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.
"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee. Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.
Seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, penangkapan Richard Lee dilakukan bukan karena laporan pemain sinetron Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penangkapan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.
Ilegal akses ini dilakukan Richard Lee pada 9 Agustus 2021.
"Penyitaan barang bukti dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Polisi memastikan penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Ada dua perkara berbeda,"
"Pertama dugaan pencemaran nama baik, tapi penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.