Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution menilai bahwa sang klien telah dikriminalisasi.
Ia beranggapan bahwa para aparat yang menangkap dr Richard telah melanggar hukum.
"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh.
Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.
Kartika Putri beri balasan pada netizen
GridPop.ID (*)