Kepada Razman, Richard Lee mengatakan bahwa ia ditangkap karena melanggar UU ITE.
“Saya tanya kasusnya apa, dia bilang, ‘Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU IITE',” kata Razman.
Setelah itu, Razman pun mengonfirmasi ke salah satu tim penyidik yang menangkap Richard Lee.
“Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman Richard Lee. Saya tanya ke Charles dalam rangka apa kalian datang. (Jawab Charles), ‘Kami datang sesuai dengan perintah tugas memeriksa HP terkait dengan Instagram', dan kemudian saya tanya apakah dokter Richard akan dibawa, (kata penyidik) 'Tidak',” kata Razman.
“Baru hari ini (saya konfirmasi) terus ada penangkapan. Ada apa dengan dia? Kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, berbahaya bagi negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Kok sekarang enggak ada. Dia dibawa, saya tidak tahu,” tutur Razman.
Kendati demikian, Razman mempertanyakan sikap anggota kepolisian yang terkesan mengkriminalisasi Richard.
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh," ujarnya.
Tak hanya itu, Razman juga mempertanyakan status Richard Lee yang langsung dijadikan tersangka.
Padahal, sebelum dilakukan penangkapan, Razman telah mendapat telepon dari Polda Metro Jaya.
Bahkan, ia sempat berkoordinasi agar tak membawa Richard Lee terlebih dulu sebelum dirinya datang.
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?" pungkasnya.