Namun, baru-baru ini justru beredar video dimana dr Richard Lee tiba-tiba dijemput paksa polisi dirumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Potret Penjemputan Paksa dr Richard Lee dikediamannya yang diwarnai isak tangis
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa pemberitahuan.
Razman mengungkapkan, pada surat penangkapan itu, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ujar Razman Arif saat live Instagram, Rabu (11/8/2021).
Razman bingung karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.
“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” katanya.
Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard Lee dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Apalagi tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa.
Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada.
“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.
Penjemputan paksa biasanya juga dilakukan setelah seseorang mangkir dari panggilan kepolisian.