"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Kebijakan untuk menggeser hari libur ini, menurut Kamaruddin, merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata dia.
Daftar hari libur Ada dua hari libur pada bulan Agustus ini.
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada 11 Agustus 2021 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.
Adapun daftar hari libur nasional di tahun 2021 dilansir dari Tribunnews.com, berikut rinciannya:
- 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943