Pelaku nantinya akan dijerat pasal 377C, 377CA, DAN 323 atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya. Baca Juga: Ajaib! Baru Saja Lahir, Bayi Ini Sudah Ngebet Ingin Berjalan Padahal Tali Pusar Masih Melekat, Dokter Sampai Kaget Bukan Kepalang GridPop.ID (*)