Keduanya lantas menelepon seorang teman dan teman tersebut menelepon layanan darurat 911 sekitar pukul 08.38 waktu setempat.
Setelah polisi tiba, kedua gadis remaja tersebut diperiksa sebagai saksi.
Pada Selasa (27/7/2021), penyelidik melihat video yang beredar di media sosial yang menunjukkan aksi kedua remaja tersebut sebelum polisi tiba.
Dalam video tersebut, salah satu remaja mengambil kalung emas dari dada jenazah pira tersebut.
Penyelidik yang melihat video tersebut mengatakan bahwa mereka mengenali kedua gadis itu sebagai saksi di tempat kejadian.
Gadis-gadis itu diduga mengaku mencuri kalung itu. Namun, pihak berwenang belum menemukan kalung tersebut.
Setelah itu, keduanya menyerahkan kalung tersebut dan polisi mengembalikannya ke keluarga pria itu.
Keduanya dituduh melakukan tindakan pencurian dari mayat manusia.
Gadis yang berusia 17 tahun ditahan pada Selasa malam dan dibebaskan dengan jaminan 2.000 dollar AS pada Rabu sore waktu setempat.
Di Indonesia sendiri, percurian harta dari orang yang sudah mati juga sempat dilaporkan terjadi.
Namun bedanya, kasus pencurian itu terjadi di sebuah makam yang berada di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.