Setelah ditangkap, Anto kabarnya ditembak polisi.
Petugas disebut-sebut menembak Anto karena perbuatannya yang keji terhadap korbannya Aminurrasyid Aruan, tokoh ulama di Kabupaten Labura.
Kemudian, disebutkan pula bahwa Anto sempat berusaha kabur ke perkebunan sawit saat diamankan, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas.
Sekaitan dengan kasus ini, polisi belum memberikan keterangan resmi secara lengkap menyangkut pembunuhan Ketua MUI Labura tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kelewang, golok, sepeda motor, pakaian korban, dan batu asah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
GridPop.ID (*)