Follow Us

Perpanjangan PPKM Bikin Pedagang 'Menjerit' hingga Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah, Ternyata Bendera Putih Punya Sejarah Kelam Dibaliknya

Lina Sofia - Minggu, 25 Juli 2021 | 15:23
 
Pedagang kibarkan bendera putih

Pedagang kibarkan bendera putih

GridPop.ID - Unggahan terkait pemasangan bendera putih oleh pedagang kaki lima utamanya di sejumlah tempat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ramai di media sosial.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dampaknya tak cuma dirasakan rakyat kecil.

Para pengusaha juga menjerit dan mengaku terpuruk jika PPKM darurat diperpanjang pemerintah.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Begini Rahasia Pedagang Simpan Tahu Agar Tak Basi dan Awet Seminggu, Pratikan Sendiri di Rumah Mulai Sekarang!

Melansir Tribunnews,kekhawatiran itu disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut, yang mengaku PPKM darurat berimbas pada bisnis mereka

"Jika PPKM darurat ini diperpanjang misalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan.

Silakan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena gua sudah tidak mampu bayar," ungkap Ketua PHRI Garut Deden Rohim saat diwawancarai Tribunjabar.id Senin (19/7/2021).

Deden menjelaskan, di masa PPKM darurat yang dimulai 3 Juli, puluhan anggota PHRI sudah angkat bendera putih.

Baca Juga: Kena Razia PPKM Darurat, Ibu Hamil Penjual Kopi Sachetan yang Viral di Media Sosial Akhirnya Bertemu Anggota DPR, Ini Hasilnya

Hal itu menandakan bahwa para pengusaha telah terpuruk dan tidak sanggup menghadapi situasi pandemi seperti saat ini.

"Pengibaran bendera putih ini adalah sebuah refleksi hati kita yang menangis.

Kita di tempat usaha sendiri seperti orang yang sudah meninggal," ujar Deden.

Selain di Rangkasbitung, Lebak, Banten, hal serupa juga terjadi di Kota Bandung, Jabar, kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga daerah Ampel di Surabaya, Jatim.

Baca Juga: Diberi Waktu Maksimal 30 Menit, Pengunjung Warung Boleh Makan di Tempat pada 26 Juli Mendatang, Ini Kata Presiden Jokowi!

Mengutip pemberitaan Kompas.com, sebanyak 104 PKL di Jalan Cikapundung Barat, Kota Bandung, Jabar melakukan aksi pasang bendera putih di kios mereka.

Bendera putih yang dikibarkan merupakan tanda bahwa mereka tak lagi sanggup menghadapi Covid-19 yang telah menghancurkan perekonomian mereka.

Selama diberlakukannya PPKM Darurat, PKL Cikapundung yang terdiri dari pedagang kuliner, stempel, dan buku sudah tidak berjualan, baik siang maupun malam.

Lantas, bagaimanakah sejarahnya sehingga bendera putih diidentikkan sebagai tanda menyerah?

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!

Mengutip dariHistory viaKompas.compenggunaan bendera putih untuk tanda menyerah rupanya sudah dilakukan selama ribuan tahun lamanya.

Hal itu terlihat dari tulisan seorang penulis sejarah Romawi Kuno Livy yang menggambarkan mengenai penyerahan diri pasukan Vitellian yang ditandai dengan bendera putih.

Adapun kain putih pada zaman dahulu umum untuk dimiliki, sehingga inilah alasan yang paling mungkin menyebabkan bendera putih sebagai tanda penyerahan diri.

Baca Juga: 4 Fakta Video Viral Ibu di Sumedang Gunting Bendera Merah Putih dengan Girang di Depan Buah Hatinya, Mulai dari Motif Hingga Nasibnya Kini

Selain itu, kain putih merupakan warna yang mudah terlihat saat berada di medan perang.

Bendera putih kemudian menjadi umum dalam peperangan di negara barat, namun juga muncul di China saat Dinasti Han Timur saat tiga abad pertama Masehi.

Adapun seiring berkembangnya zaman, bendera putih kini menjadi simbol yang diakui secara internasional tak hanya sebagai tanda menyerah, namun juga sebagai tanda yang menunjukkan ketika pasukan berkeinginan memulai gencatan senjata atau ingin melakukan negosiasi medan perang.

Pada sebuah Konvensi Den Haag dan Jenewa pada abad XIX dan XX, dibuat sebuah perjanjian yang melarang para tentara untuk memakai bendera putih sebagai cara untuk berpura-pura menyerah dan menyergap pasukan musuh.

Sementara itu, dikutip dari Flagpolestec, penyalahgunaan bendera untuk tipu muslihat semacam itu nantinya dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.

Adapun penyalahgunaan fungsi bendera putih semacam itu termasuk dalam kejahatan perang.

Baca Juga: Bikin Heboh Gegara Rasanya Seger Banget, Ternyata Ini Resep Andalan Pedagang Bakso Kuah Bening Minim Minyak, Mudah Banget Dipraktekkan PemulaGridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular