Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Agustus? Begini Jawaban dari Pemerintah!
Sementara pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok hanya dianjurkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM.
Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” terang Jokowo.
Maka dari itu Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat patuh dan selalu menerapkan prokes ketat.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga Rabu 20 Juli 2021.
Saat itu tak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan makan atau minum di tempat (dine in) saat berada di warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menetapkan bahwa restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in.
"Hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in," katanya
GridPop.ID (*)