Namun demikian, dalam masa pandemi, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja maupun pengusaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Pada bagian II angka (4) dalam SE tersebut diatur:
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh.”
Surat Edaran di atas selaras dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.
Pada intinya SE tersebut memberikan pedoman langkah–langkah yang dapat diterapkan perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, yakni:
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur,2. Mengurangi shift,3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur,4. Mengurangi jam kerja,5. Mengurangi hari kerja,6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu,7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya,8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Opsi pemotongan atau pengurangan upah tentu lebih baik dilakukan dibanding pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Namun, opsi itu harus dilakukan dengan cara–cara yang tepat. Perundingan antara perusahaan dengan pekerja harus dilakukan terlebih dulu agar terjadi kesepakatan kedua pihak.
Pihak perusahaan dapat berunding dengan perwakilan/serikat pekerja atau langsung dengan masing-masing pegawai.
Pemotongan atau pengurangan upah tanpa diawali kesepakatan terlebih dahulu, sangat berpotensi terjadinya perselisihan hak.
Sementara itu, berkaitan dengan perpanjangan PPKM Darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasannya.