Follow Us

Rugi Bandar Selama PPKM Darurat, Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ternyata Begini Aturan yang Benar

Arif B - Minggu, 18 Juli 2021 | 17:42
 
Ilustrasi PPKM Darurat
A. Ridho/ MOTOR Plus

Ilustrasi PPKM Darurat

GridPop.ID - Masyarakat tengah dihebohkan dengan isu perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, kebijakan ini dirasa sangat memukul dunia usaha.

Lantas apakah dengan begitu perusahaan dapat dengan bebas potong gaji karyawan demi bertahan di tengah pandemi Covid-19?

Baca Juga: Bersimbah Darah hingga Ngaku Buta, Mantan Anggota Dewan Ini Justru Kelabakan Saat Petugas Pos Penyekatan Cecar Sejumlah Pertanyaan, Berikut Faktanya!

Melansir dari Kompas.com, ternyata dari sisi hukum hal ini bisa dilihat dari aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:

Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

a. Denda;b. Ganti rugi;c. Uang muka upah;

d. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atauf. Kelebihan Pembayaran Upah.

Dalam PP tersebut diatur, kecuali huruf (f) di atas, huruf (a) sampai dengan (e) memerlukan persetujuan karyawan maupun pengaturan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.

Baca Juga: Bak Adegan dalam Film, Deretan Superhero Mulai dari Iron Man hingga Captain America Turun ke Jalan Lakukan Hal Terduga Ini, Warga Tampak Sumringah!

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular