"Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan sembilan kali," kata Purbo menambahkan.
Melansir dari Tribunnews, saat jalani aksinya ternyatasang pelaku mengenakan masker, akhirnyamembuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.
"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.
CRWditangkap di tempat kosnya di Yogyakarta saat hendak melarikan diri. Uang Rp 45 juta sudah digunakan CRW untuk belanja dan membayar utang.
Pihak kepolisian pun memberi peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan modus penipuan di media sosial.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
GridPop.ID (*)