Perubahan itu meliputi penerapan tatanan normal baru terhadap aktivitas di tempat-tempat seperti masjid, sekolah, museum, fasilitas olahraga, restoran, bioskop, toko, dan pasar.
Pembatasan jumlah perkumpulan massa juga akan ditambah dari 350 orang menjadi 1.000 orang.
GridPop.ID (*)