Perkawinan seperti ini diperbolehkan di tempat-tempat tertentu di Filipina, terutama di provinsi Mindanao yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Hal tersebut boleh dilakukan selama anak di bawah umur telah mencapai pubertas.
Data dari United Nations Children's Fund (UNICEF) menunjukkan negara ini memiliki jumlah pengantin anak tertinggi ke-12 di dunia dengan 726.000.
Lima belas persen anak perempuan menikah sebelum ulang tahun ke-18 dan dua persen menikah sebelum mereka berusia 15 tahun.
Bahkan lebih rentan karena Filipina adalah satu-satunya negara di dunia di mana perceraian tetap ilegal.
GridPop.ID (*)