Selain PP, MN juga bernasib sama yakni divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribun Seleb, Irwansyah beranggapan bahwa jika saja kalimat Roberto benar, maka ia merasa bahwa Gisel tak akan mengatakan hal itu sebagai saksi dalam persidangan kasusnya.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan.
Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami.
Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.
Lantas Irwansyah berujar agar kuasa hukum PP dapat mempertanggung jawabkan kalimatnya.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya
"Jangan sampai jadi masalah besar," kata Irwansyah.