Follow Us

Urat Malunya Bak Sudah Putus, Pria Muda ini Hamili 3 Gadis Belia Sekaligus Dalam Waktu Singkat, Faktanya Bikin Melongo!

Lina Sofia - Kamis, 15 Juli 2021 | 11:21
 
Ilustrasi alami kekerasan seksual.
freepik

Ilustrasi alami kekerasan seksual.

Hukuman untuk dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 14 tahun, pelaku bisa dihukum selama 20 tahun, didenda, atau dicambuk.

Terkait dakwaan penetrasi seksual bagi korban berusia antara 14-16 tahun, hukumannya penjara 10 tahun, denda, atau bisa keduanya.

Adapun untuk dakwaan melukai korban, pria tersebut bisa dipenjara selama tiga tahun, mendapat denda, maupun keduanya.

Baca Juga: Geger Ratusan Mahasiswa Bawa Semangka Tuntut Perilaku Bejat Profesor yang Dituding Lecehkan Wanita: Jangan Bicara Seenaknya!

Bicara soal pelecehan seksual, melansir dari Tribunnews,seorang psikolog mengatakan bahwa salah satu dampak yang akan anak alami ketika menjadi korban pelecehan seksual adalah menyalahkan dan menarik diri dari lingkungan.

Hal ini juga dibenarkan Mira selaku psikolog anak.

“Mereka (anak yang menjadi korban pelecehan seksual) jadi punya keraguan jangan-jangan yang salah saya. Korban pelecehan dan kekerasan seksual biasanya seperti itu. Apalagi jika diperkuat oleh lingkungan, abis sih kamu pakaiannya kayak gitu,” ujarnya.

Karena itulah korban pelecehan seksual terutama perempuan, sering disalahkan oleh lingkungan.

“Akhirnya mereka akan jauh dari merasa dilindungi. Ini dilindungi ya, belum dibela,” tambahnya.

Mira yang juga sering menangani kasus pelecehan seksual pada anak, mengaku bahwa mengobati trauma para korban adalah salah satu hal tersulit.

Baca Juga: Lecehkan Perempuan, Caleg Ini Mundur Usai Video Tak Senonoh Bersama Seorang Penari Beredar Luas

Proses penyembuhan trauma ini juga tidak sama antara anak satu dengan yang lainnya.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular