Follow Us

Ingat Pria yang Viral Beri Maskawin Sandal Jepit dan Segelas Air? Kini Justru Terancam Masuk Bui Gegara Tingkahnya yang Dianggap Lecehkan Kaum Hawa

Ekawati Tyas - Kamis, 15 Juli 2021 | 08:02
 
Pria yang viral nikahi model dengan maskawin sandal jepit dan air putih.
Facebook/Inaq Icok Sasak
Facebook/Inaq Icok Sasak

Pria yang viral nikahi model dengan maskawin sandal jepit dan air putih.

Baca Juga: Wanita Ini Pajang Wajah SembabRatapi Tagihan SPayLater Dari 400 Ribu Jadi 17 Juta, Pihak ShopeeTurun Tangan Beberkan Fakta Sebenarnya!

Akan tetapi, kehidupan pernikahan pasangan tersebut mesti terusik dengan adanya pemberitaan miring dari Yudi.

Pasalnya, Yudi terancam dipolisikan karena konten yang dibuatnya dianggap menghina perempuan.

Yudi membuat sebuah video yang ia unggah melalui laman Facebook dengan menggunakan bahasa Sasak yang berisi tentang hinaan pada kaum perempuan.

”Nine nane lueqan rawat mue, laguq bawaq wah berek. Ambun acan, bais malik. Inaq gamak, coba bawaqm pade pe-glowing sekali,” katanya.

“Perempuan sekarang kebanyakan rawat muka, tapi bagian bawah (alat vital) sudah busuk. Baunya kayak terasi, busuk lagi. Coba bagian bawah kalian glowingin sekali,” katanya.

Tindakan tersebut langsung memantik emosi netizen hingga dirinya banjir hujatan hingga sumpah.

Sementara itu aktivis perempuan NTB bersama 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB berniat melaporkan tindakan Yudi ke Polda NTB saat hearing pada, Kamis (25/3/2021).

”Karena pelaku menyinggung nine-nine, artinya para perempuan. Saya merasa sangat keberatan, apalagi pelaku dengan sengaja memviralkan di media sosial,” kata aktivis perempuan NTB Mahmudah Kalla, dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (24/3/2021)

Baca Juga: dr Lois Owien Batal Cicipi Dinginnya Sel Penjara, PolisiSebutPemenjaraan Bukan Satu-satunya Upaya Penegakan Hukum dan Beberkan Pengakuan Mencengangkan sang Dokter!

Kombes Pol Hari Brata selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menuturkan bahwa polisi akan bertindak cepat jika ada laporan dari kelompok masyarakat.

"Ya bisa (ditangkap) sesuai dengan undang-undang ITE," tegas Hari Brata, setelah menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021)

Source : Kompas.com Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular