Lantas apakah nasib sopir Nia Ramadhani juga berakhir sama dengan sang majikan?
Ternyata sopir pasangan tersebut juga menjalani rehabilitasi di tempat yang sama.
Dilansir dari Kompas.com, melalui sang pengacara, Wa Ode Nur Zainab, Nia dan Ardi memang sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode.
Namun, meski begitu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa proses hukum kasus Nia dan Ardi akan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan,
tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi.
Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki.
GridPop.ID (*)