"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Namun sampai saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa dimana penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.
GridPop.ID (*)