Follow Us

Bebas dari Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

Sintia N - Senin, 12 Juli 2021 | 16:21
 
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Tribun Papua - Tribunnews.com
Tribun Papua - Tribunnews.com

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridPop.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belakangan ini memang tengah disorot tajam publik.

Hal itu tentu saja berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang menyandung keduanya.

Baru-baru ini pun, fakta baru terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali terungkap.

Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara, Jagoan Ring Tinju Jadi Bulan-bulanan Tahanan Lain hingga Rahangnya Patah, Faktanya Bikin Syok!

Seperti dikabarkan GridPop sebelumnya,Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada Rabu (7/7/2021).

Polisi juga mengamankan suaminya, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial ZN.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009."Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Namun belakangan, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan mengajukan permohonan rehabilitas.

Disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, kliennya itu hanyalah korban dari peredaran narkoba.

Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.

Source : Tribunnews.com Grid Pop

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular