Saat diamankan pihak kepolisian, Ardi Bakrie tak ada di TKP.
Hingga akhirnya Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat usai dihubungi Nia.
Berdasarkan hasil penangkapan, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang diperoleh dari ZN dan diketahui adalah milik Nia dan Ardi.
"Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu seharga Rp 1,5 juta," ujar Yusri Yunus.
Polisi juga menerangkan jika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani tes urine dan hasilnya membuktikan memang positif mengandung metaphetamine.
"Ketiganya sudah kami jadikan tersangka," ujar Yusri Yunus.
Yusri menambahkan jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN menjalani tes rambut guna menindaklanjuti terhadap ketergantungannya terhadap narkotoka jenis sabu.
"Karena hasil pemeriksaan urin mereka positif mengandung metaphetamine," ucapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, atas kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Beberkan Fakta Ini